BONTANG – Dengan adanya kunjungan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengenai kesamaan izin usaha dan realisasi usaha, serta reklame minimarket menjadi upaya pemerintah dalam hal mengingatkan kembali pentingnya pemasangan reklame secara baik. Termasuk di dalamnya pembuatan izin reklame.
“Adanya izin reklame merupakan salah satu pajak pemasukan daerah Kota Bontang,” kata Natalia Santi, kepala Sub Koordinator Pelayanan Perizinan DPMPTSP Bontang.
Menurutnya, izin bisa langsung diurus di PTSP. Nanti selanjutnya untuk pembayaran di Bapenda,” ujarnya pada 29 November 2022. Jika sebuah usaha memiliki izin usaha tetapi tidak memiliki izin reklame akan diberikan teguran disertai batas waktu untuk mengurus izin.
Pembuatan izin reklame sendiri sesuai dengan sistem perizinan digital di pd.bontangkota.go.id. Syaratnya adalah dengan menyiapkan formulir pendaftaran, scan KTP asli, scan NPWP pemohon, scan Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Pemohon Berbadan Hukum).
Selain itu, malampirkan foto dan gambar situasi lokasi, gambar/bentuk/kontruksi reklame, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penempatan reklame pada bangunan, Surat Pernyataan Bersedia Membayar Pajak, dan Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang bagi reklame yang memuat narasi/motto/slogan politik. Serta sudah adanya NIB yang dimiliki oleh badan usaha waralaba atau franchise tersebut. (adv/sc)