spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar Simpan Sabu-sabu dalam Sepatu

BONTANG – Dua pengedar sabu-sabu asal Kelurahan Berbas Pantai diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Minggu (24/10/2021) malam. Mereka adalah Mustafa (28) dan Abdilah (28). Dari tangan keduanya polisi menyita 15,77 gram sabu-sabu yang sebagian disimpan dalam sepatu kulit.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rakib Rais mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Usai mengantongi beberapa informasi awal, pihaknya kemudian mengintai indekos di Jalan Raden Fatah RT 02 Kelurahan Berbas Pantai, yang menjadi kediaman Mustafa. Begitu menyakini pelaku berada di indekos, polisi langsung menggerebek pada pukul 22.05 Wita.

Saat polisi menggeledah, didapati celana pendek hitam tergantung di dinding dapur. Di kantong celana itu ditemukan tiga bungkus plastik sabu-sabu total seberat 1,27 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone. “Sabu-sabu itu diakui miliknya (Mustafa, Red.),” ujar Rakib.

Saat diinterogasi, Mustafa mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya, Abdilah. Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan hanya sekitar 30 menit, Abdilah diringkus di rumahnya yang juga berlokasi di Kelurahan Berbas Pantai.

Baca Juga:  PKT Pastikan Pengusaha Lokal dapat Peluang dan Kesempatan Sama di Industri

Dari tangan Abdillah, polisi menemukan barang bukti 6 bungkus sabu-sabu dengan total seberat 14,5 gram. Satu bungkus di antaranya disimpan di dalam telur mainan, tiga bungkus di dalam sepatu kulit hitam, dan dua bungkus di dalam kotak masker. “Kami juga menyita satu timbangan digital, plastik klip, dan alat isap (bong, Red.),” bebernya.

Kedua pemuda pengangguran itu kini sudah diamankan di Mapolres Bontang. Terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (bms)

Most Popular