Aduan Publik Mengalir, Ombudsman Kaltim Tangani 188 Laporan Sepanjang 2025

SAMARINDA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur mencatat tingginya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Hingga 22 Desember 2025, sebanyak 188 laporan masyarakat diterima dan mayoritas telah ditindaklanjuti, dengan persoalan kepegawaian dan infrastruktur menjadi aduan paling dominan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian laporan tahun ini tergolong tinggi. Dari total laporan yang masuk, sebanyak 161 laporan atau sekitar 85,64 persen telah diselesaikan dan dinyatakan ditutup. Sementara 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“Capaian ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, objektif, dan profesional,” ujar Mulyadin di Samarinda, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan klasifikasi maladministrasi, dugaan tidak memberikan pelayanan menjadi laporan terbanyak dengan 81 kasus. Selanjutnya disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum 42 laporan, serta penundaan berlarut yang tercatat dalam 22 laporan.

Dari sisi sebaran wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pelapor tertinggi, yakni 71 laporan. Kabupaten Berau menyusul dengan 69 laporan, disusul Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan, dan Kota Balikpapan dengan 11 laporan. Adapun instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota, dengan total 137 laporan.

Baca Juga:  Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Jalan DI Panjaitan

Menjelang akhir tahun, Ombudsman Kaltim juga menaruh perhatian khusus pada sektor kepegawaian. Salah satu laporan yang menonjol adalah dugaan maladministrasi terkait kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 80 persen kepada 130 CPNS jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Kebijakan tersebut dinilai tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Salah satu fokusnya adalah dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Timur, khususnya terkait pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa.

Mulyadin menegaskan, Ombudsman akan terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur melalui pengawasan yang konsisten dan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pelayanan publik yang tidak sesuai aturan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan adalah bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, adil, dan berkualitas,” pungkasnya. (um)

Baca Juga:  Polemik Mobil Dinas, PDIP Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.