BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa Dusun Sidrap secara hukum masih sah sebagai bagian dari wilayah administrasi Kota Bontang, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pernyataan ini disampaikan Agus Haris dalam konferensi pers resmi, menanggapi komentar Ketua DPRD Kutai Timur yang dua kali menyampaikan pernyataan di media. Ketua DPRD Kutim sebelumnya meminta Pemkot Bontang mencabut RT di Dusun Sidrap serta menuntaskan apa yang disebut sebagai “dosa administrasi”.
“Atas pernyataan tersebut, perlu kami berikan penjelasan, agar tidak menimbulkan tafsir keliru dan keresahan di masyarakat,” ujar Agus Haris, Selasa (7/10/2025).
Putusan MK Tak Nyatakan Sidrap Milik Kutim
Agus menjelaskan, putusan MK sama sekali tidak menyebut bahwa Dusun Sidrap sah menjadi bagian dari wilayah administrasi Kutai Timur, baik dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan.
Ia menyebut, Pemkot Bontang mengajukan permohonan ke MK bukan untuk menegaskan kepemilikan wilayah, melainkan karena terdapat ketidaksesuaian norma dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.
“Dalam pertimbangan hukum, MK menilai penentuan batas wilayah harus dilakukan dengan penarikan dan penentuan titik koordinat di lapangan oleh lembaga yang berkompeten. MK sendiri tidak memiliki kewenangan menentukan titik koordinat, sehingga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan peninjauan batas daerah,” jelasnya.
MK Tekankan Dua Aspek Utama Penentuan Batas
Lebih jauh, Agus menyebut MK menitikberatkan dua aspek dalam penentuan batas wilayah:
- Mendengarkan aspirasi masyarakat yang tinggal di perbatasan daerah.
- Penetapan titik koordinat dilakukan oleh lembaga yang memahami pemetaan secara teknis.
“Karena yang paling terdampak dari penentuan batas wilayah adalah masyarakat yang tinggal di perbatasan. Paradigma penetapan batas bukan hanya soal garis administratif, tapi juga soal pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
RT di Sidrap Sah Berdasarkan Perda 2002
Menanggapi permintaan pencabutan RT di Sidrap, Agus menegaskan bahwa keberadaan tujuh RT di Dusun Sidrap sah secara hukum.
Pembentukan RT tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan beberapa kelurahan, termasuk Kelurahan Guntung, yang wilayahnya mencakup Sidrap.
“Sidrap tidak mungkin menjadi bagian dari Kelurahan Guntung kalau tujuh RT di sana tidak sah. Jadi jelas, keberadaannya memiliki dasar hukum yang kuat. Pernyataan Ketua DPRD Kutim itu tendensius, alias asal bunyi,” tegasnya.
Administrasi Kependudukan Sidrap Sah Secara Hukum
Ia juga menanggapi tudingan “dosa administrasi”. Ia menjelaskan bahwa administrasi kependudukan warga Sidrap sudah ada jauh sebelum Bontang menjadi kota.
“Warga Sidrap sudah punya KTP sejak masih sistem Siak, jauh sebelum Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 terbit. Pemerintah Kota Bontang juga sempat memberikan pelayanan sosial sampai 2013,” terangnya.
Ia menambahkan, pelayanan tersebut dihentikan dengan alasan adanya rekomendasi BPK, namun hingga kini rekomendasi itu tak pernah bisa ditunjukkan secara resmi.
“Jadi saya tegaskan, administrasi kependudukan warga Sidrap sah secara hukum. Mereka warga Bontang yang hak-haknya wajib dipenuhi karena dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




