Akal-akalan Pedagang Terbongkar, Miras Disimpan di Mobil

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan modus baru yang cukup mengecoh. Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di kawasan Jalan KS Tubun dan Jalan Imam Bonjol, petugas berhasil menyita sebanyak 410 botol miras dari dua lokasi berbeda.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa pelaku kini tidak lagi menyimpan miras di dalam warung atau gudang, melainkan memindahkannya ke dalam kendaraan yang diparkir di badan jalan.

“Modusnya seperti biasa, namun ada temuan baru. Salah satu penjual menyimpan miras di dalam mobil. Di gudangnya kosong, tapi mobilnya penuh. Ini yang harus kami cermati,” ujarnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan di dua titik target operasi langsung mengamankan ratusan botol dari berbagai merek. Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat panggilan serta Berita Acara Penyitaan (BAP) kepada pemilik barang di lokasi.

Anis menilai, lemahnya efek jera menjadi salah satu faktor utama maraknya pelanggaran serupa yang berulang. Denda yang dijatuhkan selama ini dinilai terlalu ringan, sehingga tidak memberikan tekanan bagi pelaku.

Baca Juga:  Persiapan Porprov 2026, 350 Atlet Kutim Ikuti Uji Fisik dan Mental

“Kalau cuma denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, tidak ada efek jera. Kami berharap ada sanksi yang lebih tegas dari pengadilan,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh proses penindakan di Satpol PP tidak dipungut biaya. Proses hukum selanjutnya akan berjalan melalui mekanisme pengadilan setelah barang bukti dilimpahkan.

Lebih jauh, Satpol PP tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan terhadap pelaku, termasuk evaluasi izin usaha. Pasalnya, warung yang dijadikan tempat praktik ilegal tersebut sejatinya hanya memiliki izin sebagai usaha kelontong, bukan penjualan minuman beralkohol.

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan. Jika melanggar, bisa saja dilakukan penyegelan,” jelasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di markas Satpol PP Samarinda dan akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebelum dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah kota terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, sekaligus mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin yang dimiliki. (MK)

Baca Juga:  Rahmad Mas’ud Tegaskan Program Pemkot Wajib Terasa Manfaatnya bagi Warga

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.