NUSANTARA — Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah membuka akses Jalan Tol dan Jalan Bebas Hambatan (JBH) menuju dan dari Ibu Kota Nusantara (IKN) secara terbatas. Jalan bebas hambatan tersebut hanya boleh dilintasi kendaraan Golongan I (non-bus dan non-truk) dengan jam operasional dibatasi pukul 06.00–18.00 Wita.
Kebijakan ini diumumkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas selama libur akhir tahun. Selain memperlancar arus mudik, fungsionalisasi ini memberikan alternatif rute bagi perjalanan jalur darat antara Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pembukaan terbatas ini berlaku 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan imbauan kepada seluruh pengendara untuk mematuhi batas kecepatan maksimal 60 km/jam demi menjaga keselamatan.

Berikut daftar ruas tol dan JBH IKN yang difungsionalkan:
– Tol IKN Seksi 3A: Karang Joang – KKT Kariangau (13,400 km)
– Tol IKN Seksi 3B: KKT Kariangau – Simpang Tempadung (7,347 km)
– Tol IKN Seksi 5A: Simpang Tempadung – Jembatan Pulau Balang (6,717 km)
– Jembatan Pulau Balang, bentang panjang & pendek (3,318 km)
– JBH Seksi 5B: Jembatan Pulau Balang – Simpang Riko (13,275 km)
– JBH Seksi 6A: Simpang Riko – rencana Outer Ring Road IKN (6,170 km)
Sebelumnya, Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI (Senin, 8/12/2025) menyampaikan bahwa total panjang ruas tol yang difungsionalkan secara nasional pada periode Nataru tahun ini mencapai 142,587 kilometer. Ruas tersebut tersebar di Tol Trans Sumatra, Tol Trans Jawa, dan IKN.
“Pada periode Nataru 2025/2026, akan ada lima ruas tol yang difungsionalkan dengan panjang mencapai 142,587 km,” ujar Diana.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus perjalanan masyarakat, sekaligus mendukung kesiapan konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara pada momen liburan panjang akhir tahun. (riz)
Editor: Agus S




