Aksi Curi Accu Terekam CCTV, Sopir Truk Tangki Ditangkap Polsek Palaran

SAMARINDA — Seorang pengemudi truk tangki berinisial FH (46) diamankan jajaran Polsek Palaran setelah diduga melakukan pencurian dua unit accu truk milik sebuah perusahaan di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Aksi pelaku terekam jelas kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam (17/1/2026) sekitar pukul 23.20 Wita. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengendarai truk tangki Mitsubishi Fuso dan berhenti tepat di samping truk dump Mitsubishi Fuso milik perusahaan korban.

Pelaku kemudian turun dari kendaraannya dan mencongkel dua buah accu merek GS Astra 70 ampere menggunakan sebuah obeng. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Kehilangan baru diketahui pihak perusahaan pada Senin sore (19/1/2026), setelah petugas keamanan melaporkan adanya accu yang hilang dari kendaraan operasional. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Mendapat laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dengan mengamankan rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil analisis rekaman, identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan berhasil dikenali.

Baca Juga:  Buffet Ramadan Rp278 Ribu, Four Points Sajikan 300 Lebih Menu Premium

Pelaku FH akhirnya ditangkap pada Jumat pagi (23/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di wilayah Palaran tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan saat beraksi serta nota pembelian dua unit accu sebagai bagian dari pembuktian.

Kapolsek Palaran Kompol Iswanto mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran rekaman CCTV dan kerja cepat anggota di lapangan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak. Rekaman CCTV dan keterangan saksi sangat membantu dalam mengidentifikasi pelaku. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Iswanto.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya di kawasan industri dan pergudangan, untuk meningkatkan sistem pengamanan serta memastikan perangkat CCTV berfungsi optimal guna mencegah tindak kriminal serupa. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.