SANGATTA – Kesabaran Forum Aktivis Pemuda Kutai Timur (Pekutim) terhadap menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa kontrol di Kutai Timur (Kutim) telah habis.
Pekutim mengeluarkan ultimatum keras kepada Bupati Kutim, untuk segera mengambil tindakan drastis dan menutup THM ilegal yang dinilai merusak moral generasi muda.
Dalam surat pengaduan resminya, Koordinator Pekutim, Alim Bahri, menyampaikan hasil pantauan di sejumlah kecamatan termasuk Sangatta Utara, Bengalon, dan Wahau yang menunjukkan adanya peningkatan signifikan aktivitas THM. Kondisi ini dikhawatirkan memicu konsekuensi sosial dan kriminal yang serius.
“Beberapa bulan ini kami melihat adanya pembiaran tanpa pengawasan memadai terhadap THM. Hal ini menciptakan risiko eksploitasi yang sangat tinggi, mulai dari keterlibatan anak di bawah umur, potensi seks bebas, bahkan risiko tindak pidana berat seperti Perdagangan Manusia (Human Trafficking) dan pembentukan lokalisasi terselubung,” tegas Alim, Kamis (2/10/2025).
Pekutim mendesak Pemkab Kutim untuk menghentikan pembiaran tersebut dan segera melaksanakan tiga langkah penertiban yang dinilai cepat dan strategis:
1. Audit dan Penutupan THM Ilegal Mendesak Pemkab segera melakukan pemeriksaan izin usaha THM secara menyeluruh, diikuti dengan penutupan THM yang terbukti tidak memiliki izin operasional.
2. Peningkatan Pengawasan
Meminta pengawasan ditingkatkan secara masif terhadap THM yang legal untuk memastikan tidak ada pelanggaran jam operasional, peredaran minuman beralkohol ilegal, atau aktivitas asusila.
3. Penindakan Hukum
Menuntut Pemkab menindak tegas semua pelanggaran peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu, demi menjamin penegakan hukum di wilayah Kutim.
“Ini adalah permohonan dan laporan yang sifatnya mendesak. Kami berharap Bupati dapat menggunakan ini sebagai dasar untuk menegakkan aturan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kutai Timur,” tutup Alim.
Surat yang mencantumkan tanggal 1 Oktober 2025 ini telah ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kutim, Kapolres, dan Kejaksaan Negeri Kutim, menandakan keseriusan aktivis dalam mengawal penertiban ini.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




