BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan seluruh kontraktor dan pengusaha jasa angkutan material diwajibkan membersihkan kendaraan sebelum dan sesudah aktivitas pengangkutan. Hal ini menyusul banyaknya material yang tercecer di jalan protokol dan menyebabkan kondisi jalan menjadi kotor dan berdebu.
“Efeknya sampai depan Rujab Wali Kota, Wakil Wali Kota sampai Rujab DPRD. Ini kan menganggu,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Untuk menindaklanjuti hal ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang guna menerbitkan imbauan dan regulasi yang mengikat seluruh pengangkut material agar wajib membersihkan kendaraan, terutama bagian ban dan bak truk.
Setelahnya, jika aturan ini tidak digubris maka akan ada sanksinya yang diterapkan.
“Pekan ini akan kami lakukan sosialisasi, Semua mau baik yang tergabung di dalam organisasi pengangkut itu dan juga individu akan berlalu aturan ini,” tuturnya
Sebagai langkah awal, Agus Haris telah memanggil Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membersihkan sisa tanah yang berserakan di sepanjang Jalan Awang Long pada Senin (21/7/2025).
“Saya panggil mereka, saya minta tolong untuk dibersihkan, kotor sekali jalanan, nggak enak dilihat kayak kumuh,” pungkasnya.
Ke depan, ia juga akan meminta DLH menjadwalkan pembersihan jalan protokol secara berkala agar kondisi jalan tetap bersih dan nyaman bagi pengendara.
“Kami akan minta pekerja kebersihan dari DLH untuk menyapu jalanan secara rutin, setelah itu sisa tanah akan disiram menggunakan air,” terangnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R




