Aktivitas Truk Pengangkut Koral Dikeluhkan Warga, Kelurahan Tanjung Laut Indah dan Perusahaan Sepakati 5 Poin Pengendalian

BONTANG – Keluhan warga di kawasan Jalan Pelabuhan 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah, akhirnya mendapat respons serius dari pihak kelurahan dan sejumlah perusahaan yang beraktivitas di wilayah tersebut.

Ruas jalan ini memang menjadi lokasi keluar-masuknya truk pengangkut batu koral, atau bahan material bangunan yang selama ini memicu debu beterbangan hingga ke permukiman warga.

Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, mengatakan rapat koordinasi digelar di kantor kelurahan pada Senin (3/10/2025) lalu. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan perusahaan, turut hadir pula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dishub, Kecamatan Bontang Selatan, Bhabinkamtibmas, serta pengurus RT 14.

“Tujuan utamanya agar aktivitas truk pengangkut material tidak lagi menimbulkan keresahan warga,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, pihak kelurahan dan perusahaan menyepakati lima poin penting yang akan menjadi acuan bersama.

Pertama, seluruh kendaraan wajib menggunakan penutup terpal agar material tidak berjatuhan di jalan. Kedua, kapasitas muatan harus disesuaikan dengan ketentuan kendaraan. Ketiga, batas kecepatan kendaraan ditetapkan 10–20 km/jam saat melintasi Jalan Pelabuhan.

Baca Juga:  Warga PPKS Bontang Terima Bantuan ATENSI

Keempat, perusahaan diwajibkan melakukan pengecekan rutin pada kendaraan, termasuk memastikan tutupan bak belakang terkunci rapat sebelum beroperasi. Terakhir, aktivitas pengangkutan dihentikan sementara setiap pukul 15.00 Wita, bertepatan dengan jam pulang sekolah di SMP Negeri 3 Bontang yang berada di jalur tersebut.

Selain lima poin itu, ditambah perusahaan juga menunjukkan komitmen sosialnya dengan melibatkan warga sekitar dalam kegiatan pembersihan jalan pada malam hari. Upaya ini dilakukan karena keterbatasan tenaga kebersihan milik DLH.

Pihak perusahaan pun bersepakat melakukan penyemprotan jalan secara berkala, untuk menekan sebaran debu ke lingkungan pemukiman.

“Kesepakatan ini sudah disetujui bersama dan akan mulai kami awasi. Jika masih ada pelanggaran, akan kami tindaklanjuti ke dinas terkait di tingkat kota,” tegas Ardiansyah.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.