JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan mengakui kesalahan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara dugaan suap, pemerasan, serta gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan itu disampaikan Noel usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Saya cukup puas ya karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa, juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” ujar Noel.
Ia menegaskan tidak akan menghindari proses hukum dan memilih bersikap terbuka atas perbuatannya. Pengakuan tersebut, kata Noel, merupakan bentuk tanggung jawab pribadi.
“Nah, ini harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Noel menyatakan belum memiliki niat mengajukan permohonan pengampunan atau amnesti kepada Presiden. Ia menegaskan akan fokus menjalani seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan.
Noel juga menyampaikan bahwa ia akan menghadapi perkara ini bersama tim penasihat hukum, yang di antaranya melibatkan Munarman dan Aziz Yanuar.
“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti. Orang ini entah terlalu apa, saya enggak tahu sinis sekali. Artinya, kita tidak mau lah, enggak mau komentar dulu lah nanti mereka malah sinis juga komentarinya,” ungkap Noel.
Dalam dakwaan, Noel bersama pihak lain diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel disebut menerima Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MK)
Editor: Agus S




