Akui Hilangnya Keterwakilan PKB dalam Seleksi KPID, Hasanuddin Mas’ud: Ketua Komisi I Sudah Sakit Lebih dari Lima Bulan

SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik ketidakterwakilan Fraksi PKB dalam proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028. Ia menyebut persoalan ini muncul karena kondisi Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, yang sudah lama sakit dan tidak dapat menjalankan tugasnya.

“Sebelumnya di internal Komisi I yang diketuai oleh Pak Selamat Ari Wibowo sedang sakit. Sakitnya sudah lebih dari lima bulan. Jadi waktu digodok seleksi KPID di DPRD ini, PKB tidak terwakilkan,” ujarnya saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (21/11/2025).

Hasanuddin mengakui bahwa absennya Selamat Ari Wibowo luput dari perhatian jajaran dewan saat proses seleksi berlangsung. Ketidakhadiran itu secara otomatis membuat Fraksi PKB—yang memegang kursi pimpinan Komisi I—tidak ikut mengawal pembahasan.

“Kita tidak menyadari kalau fraksi PKB tidak terwakilkan. Padahal dia ketua Komisi I. Itu masalahnya,” lanjutnya.

Ia menegaskan seharusnya ketua komisi hadir dalam setiap tahapan seleksi untuk memastikan representasi fraksi berjalan sebagaimana mestinya. Namun karena kondisi kesehatan, Selamat Ari Wibowo tak dapat mengikuti proses sejak awal.

Baca Juga:  Waspada Sahur dan Berbuka, BPBD Balikpapan Ingatkan Risiko Korsleting

“Karena seharusnya ketuanya hadir. Tapi selama pemilihan, tidak ikut. Jadi keterwakilan itu belum terpenuhi,” jelas Hasanuddin.

Terkait pengumuman hasil seleksi KPID yang sudah terlanjur dirilis dan menuai penolakan Fraksi PKB, Hasanuddin menyatakan bahwa DPRD akan menggelar pembahasan lanjutan.

“Karena sudah dirilis, kita bicarakan dulu. Kalau bisa dibatalkan, bisa jadi. Kita akan bahas dulu di Komisi I, karena kita belum menerima laporan secara resmi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh opsi terbuka, termasuk perubahan keputusan hingga proses hukum apabila diperlukan.

“Kita akan bicarakan. Kalau memang ada aturannya, boleh dirubah. Kalau mau gugat ke pengadilan, boleh saja. Semua bisa,” tutup Hasanuddin. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.