spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alasan Faktor Ekonomi, Dua Wanita Terpaksa Jual Sabu

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang telah berhasil meringkus dua wanita pengedar sabu, berinisial NFH dan NS dimana keduanya memiliki sabu seberat 12,8 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berlangsung di Jalan Diponegoro, RT.18, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Diketahui, kedua tersangka tersebut berdomisili di Kota Bontang, dengan rata-rata usia yang produktif. Motif mereka melakukan jual beli sabu dengan alasan faktor ekonomi.

“Saat kami mengamankan keduanya, terdapat sabu seberat 12,8 gram dengan barang bukti lainnya,” ucapnya saat konferensi pers, Rabu (18/92024).

Bahkan sabu yang telah mereka dapati menggunakan sistem jejak, dan awalnya sabu tersebut didapat untuk digunakan sendiri. Terlebih lagi, status di antara mereka yakni sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Awalnya menurut pengakuan mereka, sabu tersebut buat dirinya sendiri. Tetapi kami masih berusaha agar dapat menindaklanjuti kasus peredaran ini,” jelasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan diketahu kedua tersangka adalah teman dekat, sehingga sering kali memakai sabu bersama.

Baca Juga:   Musrenbang Kelurahan Belimbing Masih Utamakan Infrastruktur

Kini kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular