BONTANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni K (27) dan H (40) telah berhasil diamankan oleh Polres Bontang. Hal ini disampaikan saat konferensi pers berlangsung, di Rupatama Lantai II Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan bahwa, alasan tersangka utama menjalankan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yakni seperti makan dan minum.
Akan tetapi tersangka memiliki alasan lain, seperti halnya uang hasil penjualan motor curiannya tersebut dipakai untuk membeli sabu dan judi online.
“Dengan alasan memenuhi kebutuhan, tetapi yang jadi alasan utama mereka adalah untuk sabu dan judi online.” ucapnya, Selasa (4/3/2025).
Diketahui, tersangka K bersama dengan tersangka H sudah kenal sejak lama, dimana mereka sempat kerjasama, antara bos dan anak buah. Sehingga, saat melakukan aksi pencurian motor, dengan mudahnya K melemparkan barang hasil curiannya ke H, karena pertemanan yang terbilang sangat akrab.
“Pelaku K menggunakan kunci T untuk membobol dan merusak kontak kendaraan, lalu H sebagai penadah barang curiannya,” paparnya.
Pelaku H menjual barang curian tersebut ke wilayah Kutai Timur (Kutim) di dua kecamatan, Rantau Pulung dan Muara Bengkal. Harga hasil penjualan motor curian berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 11 juta, tergantung dari merek motornya.
“Ada juga yang ditukarkan dengan kayu, karena tersangka H ini berprofesi sebagai penjual kayu. Untuk wilayah penjualan, di perkebunan sawit,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan terduga H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kedua tersangka beserta dengan barang bukti, sudah kami amankan. Jadi bagi masyarakat yang menjadi korban, dan merasa motornya hilang atau dicuri, bisa lapor ke kami dengan membawa surat motor,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam