JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempertanyakan substansi surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang tengah disidangkan.
Dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Batas Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Alex mengaku kesulitan memahami esensi pidana dari dakwaan tersebut.
“Terkait dengan perkara Pertamina yang sekarang disidangkan, saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami, ini apa sih esensi dari dakwaan ini?” ujar Alex.
Ia menyebut pandangan itu bahkan telah ia sampaikan secara langsung di ruang sidang.
“Terus terang saya bilang ke majelis hakim, ‘Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya,’” katanya.
Alex menjelaskan, perkara yang bersumber dari keputusan bisnis biasanya dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang BUMN dikenal prinsip business judgment rule.
Menurutnya, prinsip tersebut memberi perlindungan kepada direksi dari pertanggungjawaban pidana maupun perdata sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, berbasis informasi memadai, serta demi kepentingan perseroan.
“Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata. Kan di sana ada istilahnya business judgment rule,” ujarnya.
Alex menilai pembeda utama antara keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi terletak pada ada tidaknya konflik kepentingan. Unsur itu, kata dia, kerap menjadi akar praktik korupsi seperti suap maupun gratifikasi.
“Konflik kepentingan itu bisa kita lihat dalam proses transaksi, apakah antara direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis ada konflik kepentingan. Itu bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain,” katanya.
Ia menegaskan, bila tidak ditemukan konflik kepentingan maupun indikasi suap dan gratifikasi, unsur pidana harus dikaji lebih hati-hati. Alex juga mengingatkan kerugian perusahaan tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai kerugian keuangan negara.
Kerugian, menurutnya, bisa timbul akibat salah perencanaan, risiko bisnis, kecelakaan, atau faktor lain yang tidak selalu merupakan tindak pidana.
“Sering kali cara berpikirnya terbalik, dicari dulu perbuatan melawan hukumnya, baru kemudian dicari kerugian negaranya. Menurut saya itu keliru, cari dulu kerugian negaranya, kenapa perusahaan itu rugi,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S




