Aliansi Pemuda Tuntut Pemberhentian Hakim MK Asrul Sani Terkait Dugaan Ijazah Palsu

JAKARTA — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Bangsa menggelar aksi protes di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/11/2025), menuntut pemberhentian Hakim Konstitusi Asrul Sani setelah mencuatnya dugaan penggunaan ijazah palsu dari Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia. Aksi tersebut dipicu penyelidikan otoritas Polandia terkait gelar doktor (Ph.D.) yang diklaim diperoleh Asrul pada 2023.

Ketua aliansi, Desto, menilai penyelidikan yang dilakukan aparat di negara asal kampus merupakan indikasi serius yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, keabsahan ijazah seorang hakim konstitusi berkaitan langsung dengan integritas lembaga yang menjaga konstitusi.

“Fakta bahwa lembaga penegak hukum di negara asal pemberi gelar melakukan penyelidikan adalah indikasi yang sangat serius dan tidak dapat dianggap remeh,” ujar Desto.

Ia menegaskan bahwa dugaan pemalsuan ijazah menyentuh tiga ranah sekaligus: etik, konstitusional, dan pidana. Karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal, tetapi harus melibatkan lembaga berwenang untuk memastikan proses yang objektif dan transparan.

“Sebagai garda terdepan pengawal konstitusi dan demokrasi, kami menilai bahwa kasus ini menyentuh pelanggaran konstitusional, pidana, dan etik yang berpotensi merusak fondasi lembaga peradilan,” katanya.

Baca Juga:  Survei Adidaya Institute: 78,5 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo–Gibran Bebas dari Korupsi

Aliansi juga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait gratifikasi jabatan. Menurut mereka, penggunaan ijazah tidak sah untuk memperoleh posisi publik dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian ilegal yang menyerupai praktik suap sebagaimana dimaksud Pasal 12B.

Dalam aksinya, aliansi mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Asrul Sani mengundurkan diri dari jabatan Hakim Konstitusi demi menjaga kehormatan lembaga dan menghindari konflik kepentingan selama proses penyelidikan berlangsung. Kedua, meminta Dewan Etik MK melakukan verifikasi independen atas ijazah yang bersangkutan serta menjatuhkan sanksi maksimal bila ditemukan pelanggaran.

Aliansi juga meminta MK melaporkan temuan yang berkaitan dengan unsur pidana kepada Polri agar dugaan pemalsuan dokumen dapat diselidiki secara hukum. Selain itu, Presiden dan DPR didorong untuk mempertimbangkan mekanisme impeachment apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.

Desto menyebut langkah tegas diperlukan untuk menjaga kredibilitas lembaga peradilan konstitusi. Ia menilai penanganan cepat dan terbuka justru akan memperkuat kewibawaan MK di mata publik.

“Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi adalah rumah bagi konstitusi dan keadilan. Jangan biarkan rumah itu runtuh karena satu batu bata yang rapuh,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Uang Sitaan ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Ia menambahkan bahwa tidak ada hakim yang boleh dikecualikan dari standar integritas, dan MK memiliki tanggung jawab moral memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Tindakan tegas dan transparan dari MK dalam menangani kasus ini justru akan mengukuhkan kewibawaan dan kepercayaan publik,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.