BONTANG – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah tegas, untuk memasang plang di lokasi galian C wilayah Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (10/4/2025).
Pemasangan plang berlangsung, saat rombongan Dishut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, melakukan peninjauan langsung di lokasi tersebut, dimana lokasi galian ilegal ini telah terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Untuk pemasangan plang, bukan hanya sekadar formalitas saja, akan tetapi juga sebagai tanda peringatan keras kalau galian ini berada di wilayah HL dan RTH,” ucapnya.
Sebanyak empat titik yang nantinya akan dipasangi plang, karena aktivitas ilegal ini tepat berada di kawasan hutan negara, dalam artian aktivitas apapun yang terjadi di sana, termasuk tambang adalah ilegal dan nantinya akan ditindaklanjuti.
“Sudah sangat jelas, ini tidak hanya mengancam kelestarian alam saja, akan tetapi adanya aktivitas ini pun yang menjadi tambang-tambang liar turut berdampak pada masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Terlebih lagi, dengan adanya aktivitas ilegal seperti galian C ini, mulai dari tanah, lahan, polusi udara, hingga aliran air dapat tercemar menjadi alarm yang sangat berbahaya, dan tak bisa lagi untuk diabaikan.
“Ini kawasan hutan lindung, aktivitas galian di sini sudah dipastikan ilegal,” ungkapnya.
Sedikit informasi, Dishut Kaltim telah mencatat ada sekitar 20 ribu hektar kawasan hutan lindung di lokasi galian C, dan ada sekitar tiga hektar yang telah dibabat habis dengan aktivitas ilegal.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam