Ambil Pesanan Sabu di Depan BPJS, 2 Remaja Loktuan Ditangkap

BONTANG – Pemuda asal Loktuan ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang saat mengambil sabu-sabu di Jalan KS Tubun, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 23.30 Wita.

AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Yazid, mengatakan, 2 tersangka yang berasal dari Loktuan berinisial AR (24), dan WK (26) mengambil sabu dengan sistem jejak.

Mereka tidak sadar bahwa ada petugas yang membuntutinya. Saat diamankan dan digeledah, dari tangan tersangka WK didapat satu buah bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 5,01 gram

“Kita tangkap mereka di depan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kami pastikan dia membawa barang bukti, kami juga buru pemasoknya,” sambungnya.

Kini kedua tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)

Baca Juga:  Setahun Gaji Belum Dibayar, Faisal Tuntut Penyelesaian Hak Tukang di Selambai
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.