BONTANG – Penumpukan besi tua di Pelabuhan Pasir Kelurahan Tanjung Laut Indah disinyalir tidak memiliki izin. Hal ini diketahui saat Komisi III DPRD kota Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penumpukan besi, Senin (29/8/2022).
Ketua Komisi III DPRD kota Bontang, Amir Tosina mengatakan, dirinya mendapatkan laporan mengenai penumpukan besi tua di Pelabuhan Pasir Tanjung Laut Indah yang tak berizin. Dirinya akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat dengar pendapat.
“Barang-barang ini dianggap belum memiliki izin. Yang jelas kami akan tindaklanjuti bersama. Ada hal-hal penting yang didengar dari Dishub dan lurah Tanjung Laut Indah,” jelas Amir Tosina kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Dirinya menambahkan, nantinya akan ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat untuk mengetahui legal atau tidak legal penumpukan besi tua yang ada di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari tumpukan besi tua itu.
“Kalau saya pribadi sangat prihatin dengan kondisi lingkungan kita yang berdampak dari pengangkutan dan di luar kapasitas. Kalau mereka (pemilik) berkoordinasi dengan Pemkot Bontang dan sesuai dengan regulasi dan Bontang mendapatkan misalnya pajak jalan atau PAD, tentu kita akan mendukung, apabila memiliki izin yang sah,” kata Amir.
Hal senada dikatakan Lurah Tanjung Laut Indah, Nurfaidah. Dia tidak mengetahui adanya penumpukan besi di RT 14 tersebut. Dirinya menyebutkan aktifitas penumpukan besi tua ini dilakukan hingga tengah malam. “Kami sering patroli dan aktifitas ini hingga malam,” katanya.
Dirinya juga mengatakan selama menjabat lurah Tanjung Laut Indah, belum pernah ada laporan yang dilakukan pemilik penumpukan tersebut. “Saya tidak pernah tahu. Karena belum ada laporan selama saya menjadi lurah,” sebutnya. (yah)