Amsal: Pernah Ditawari Proyek Kejaksaan, Tapi Saya Tolak

JAKARTA — Amsal Christy Sitepu mengungkap pengalaman yang ia alami sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Ia mengaku sempat ditawari menjadi saksi ahli hingga mengerjakan proyek oleh pihak kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Amsal menjelaskan, pemeriksaan pertama terhadap dirinya berlangsung pada Maret 2025 dan menurutnya berjalan tanpa tekanan maupun kejanggalan.

“Awalnya itu saya diperiksa pertama kali itu di bulan Maret tahun 2025. Dan di sana itu semuanya berjalan sangat baik menurut saya. Tidak ada hal yang mencemaskan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, ia mengaku berada satu ruangan dengan penyidik dan sempat ditawari menjadi saksi ahli karena dianggap memahami proses produksi video.

“Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena saya dianggap paling memahami pembuatan video profil ini,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya tawaran untuk mengerjakan proyek video profil Kejaksaan Negeri Karo. Namun, tawaran tersebut tidak ia terima.

Baca Juga:  Pengamat Nilai Mundurnya Dirut BEI Langkah Etis untuk Pulihkan Kepercayaan Pasar

“Memang sempat ada penawaran untuk pembuatan video profil kejaksaan negeri Karo, tapi tidak saya iya-kan,” ucapnya.

Sebagai gantinya, ia hanya menyetujui untuk melakukan peninjauan terhadap proses penyidikan yang kemudian diunggah ke media sosial miliknya.

Amsal kemudian menjalani pemeriksaan kedua pada 19 November 2025. Usai pemeriksaan tersebut, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Ia menilai penetapan tersebut didasarkan pada temuan Inspektorat Kabupaten Karo terkait dugaan kerugian negara. Namun, ia mengaku tidak pernah diperiksa oleh lembaga audit mana pun.

“Saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan mana pun. Saya tidak pernah dipanggil oleh inspektorat,” katanya.

Amsal juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak malu, karena saya bukan koruptor. Saya tidak mencuri sedikit pun uang dari negara ini,” tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Amsal langsung ditahan di Rutan Kelas I Medan. Namun dalam perkembangan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskannya dari seluruh dakwaan pada Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:  Tuntutan 3,5 Tahun terhadap Dua Karyawan PT WKM Dinilai Berlebihan oleh Kuasa Hukum

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa periode 2020–2022 melalui perusahaan miliknya. Perbedaan nilai antara penawaran dan hasil audit menjadi dasar dugaan mark up, meski sejumlah pihak menilai tidak ada standar baku dalam penentuan harga di sektor ekonomi kreatif. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.