BONTANG – Anak di bawah umur diduga telah menjadi korban asusila seorang pria berinisial MAP (20), Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, pihak keluarga telah menerima informasi dari salah satu saksi, jika ada seorang pria masuk ke rumah kontrakannya melalui pintu belakang.
Mendengar adanya informasi dari saksi, pihak keluarga langsung mencoba balik untuk pulang ke rumah kontrakannya, dan kebetulan saat sampai di pintu belakang berpapasan dengan seorang pria tak dikenal, hendak ingin keluar kontrakan miliknya.
Pihak keluarga langsung menanyakan maksud dan tujuan pria tak dikenal ini, mengapa masuk ke rumah kontrakan miliknya. Pria tersebut beralasan ingin mengambil Vape (rokok elektrik) ke korban.
Merasa pihak keluarga curiga dengan pria tersebut, akhirnya pihak keluarga langsung membawa pria tak dikenal dan korban kantor polisi, dan dilakukanlah interogasi pada keduanya.
Setelah interograsi dilakukan petugas kepolisian, ternyata korban sudah sering kali melakukan persetubuhan bersama dengan pria tersebut.
Bahkan terakhir melakukan persetubuhan, sekitar satu minggu yang lalu di rumah kontrakannya.
Pihak keluarga pun merasa keberatan atas kejadian tersebut, langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Bontang, dan laporan resmi pun telah diterima, saat itu juga terduga MAP langsung diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari menyatakan bahwa, benar adanya Polres Bontang menerima laporan pengaduan resmi dari orang tua korban.
Adapun setelah mengamankan terduga MAP, untuk bisa menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani secara profesional menurut ketentuan Undang Undang.
Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang, dan tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam