spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aniaya Rekan Kerja dengan Sajam, Sopir Truk Sawit Masuk Bui

BONTANG – Hasan (35), seorang sopir truk perusahaan sawit PT Energi Unggul Persada (EUP) Kelurahan Bontang Lestari diamankan jajaran Satreskrim Polres Bontang, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30 WITA.

Warga Kelurahan Gunung Elai itu dilaporkan menganiaya rekan kerjanya berinisial RI, yang juga sopir. Pelaku berusaha menikam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Korban berusaha menangkis dengan tangannya hingga menyebabkan luka cukup parah pada telapak tangan kanan, dan pinggang sebelah kanan.

Saat ini korban warga Kelurahan Tanjung Laut Indah itu masih dirawat di rumah sakit. “Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya,” ujar Kasat Reskrim Iptu Asriadi didampingi Kasi Humas AKP Suyono, Rabu (13/10/2021).

Iptu Asriadi menerangkan, penganiayaan terjadi karena adanya salah paham. Saat itu, korban meminta Hasan memundurkan kendaraannya yang bermuatan kelapa sawit, dengan posisi sudah di atas timbangan.

“Karena disuruh mundur, pelaku marah. Lalu pelaku turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada di atas mobil. Pelaku langsung menganiaya korban dengan sebilah badik,” ujarnya.

Baca Juga:  DPMPTSP Bontang Terima Aduan Secara Offline Maupun Online

Atas perbuatannya, Hasan ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (bms)

Most Popular