Anti Bisa Ular Tidak Instan, Dinkes Tegaskan Prosedur Ketat

SAMARINDA – Insiden gigitan ular kobra hitam terhadap relawan Destana Makroman memicu evaluasi serius terkait prosedur keselamatan dan penanganan medis darurat di Samarinda. Meski korban kini dilaporkan dalam kondisi membaik, peristiwa ini menjadi catatan penting bagi seluruh pihak.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur menegaskan bahwa penanganan medis terhadap korban gigitan ular tidak dapat dilakukan secara instan. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kaltim, Fitnawati, menjelaskan bahwa pemberian serum anti-bisa ular (anti-venom) harus melalui tahapan medis yang ketat.

“Bukan keterlambatan. Ada tahapan pemeriksaan yang harus dilalui, mulai dari kondisi fisik hingga laboratorium, agar penanganan tepat dan tidak membahayakan pasien,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Ia juga memastikan ketersediaan anti-venom di Kaltim dalam kondisi siaga selama 24 jam. Distribusi ke rumah sakit rujukan dapat dilakukan dengan cepat saat terjadi kondisi darurat.

Di sisi lain, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Samarinda menyoroti aspek keselamatan di lapangan. Kepala Disdamkarmat, Hendra AH, menyebut korban diduga melakukan evakuasi tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Baca Juga:  TPP 2026 Disosialisasikan, Bupati Kubar Tekankan Disiplin dan Transparansi ASN

“Relawan menangkap ular dengan tangan kosong tanpa alat bantu seperti stick grab. Ini sangat berbahaya, apalagi jenisnya kobra hitam dengan bisa tinggi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa keberanian relawan harus diimbangi dengan pengetahuan dan perlengkapan yang sesuai standar keselamatan.

Sebagai tindak lanjut, puluhan relawan dan petugas Damkar kini mengikuti sosialisasi intensif terkait penanganan ular berbisa. Materi yang diberikan mencakup identifikasi jenis ular hingga teknik penanganan dan imobilisasi pasca-gigitan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menangani ular secara mandiri. Jika menemukan hewan berbisa di lingkungan permukiman, warga diminta segera menghubungi petugas Damkar guna menghindari risiko korban jiwa.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan satwa liar membutuhkan keahlian, prosedur, dan peralatan yang tepat demi keselamatan semua pihak. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.