BONTANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2026 resmi mengalami penurunan signifikan sebesar Rp887,7 miliar. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Tahun 2025 DPRD Kota Bontang yang digelar di Pendopo Rujab Kota Bontang, Sabtu (29/11/2025).
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026 dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan, sebelumnya struktur APBD 2026 yang diajukan melalui nota keuangan Wali Kota Bontang tercatat sebesar Rp2.878.223.422.886. Namun setelah melalui proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Bontang, terjadi penyesuaian menjadi Rp1.990.429.896.070. Artinya, APBD 2026 mengalami pengurangan sebesar Rp887.793.526.816.
Penurunan ini merupakan hasil kesepakatan lanjutan atas perubahan struktur anggaran sebagaimana tertuang dalam surat Wali Kota terkait penyesuaian RAPBD pada tahapan pembahasan. Badan Anggaran DPRD menilai penyesuaian tersebut perlu dilakukan demi menjaga keseimbangan fiskal daerah dan menyesuaikan kemampuan keuangan riil Kota Bontang.
Meski mengalami penurunan cukup besar, DPRD menegaskan bahwa alokasi anggaran tetap harus memprioritaskan program-program strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta pelayanan publik.
Raperda tentang APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah seluruh tahapan persetujuan dan evaluasi oleh pemerintah provinsi dan pusat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan penurunan pendapatan tersebut mengharuskan mereka rasionalisasi belanja secara komprehensif.
“Terdapat penurunan 30,85 persen, sehingga penyesuaian belanja harus dilakukan selektif. Memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap terlindungi dan pemenuhan standar pelayanan minimal tidak terganggu,” tutupnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




