SAMARINDA – DPRD Kaltim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-39 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (26/9/2025) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran wakil ketua dan diikuti 42 anggota dewan. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, jajaran asisten, staf ahli, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Agenda utama paripurna adalah mendengarkan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) sekaligus penandatanganan persetujuan bersama dengan Gubernur Kaltim.
Pendapat akhir Gubernur Kaltim dibacakan oleh Sekretaris Daerah Sri Wahyuni. Ia menegaskan, pembahasan yang berjalan alot namun tetap kondusif mencerminkan kedewasaan politik di Kaltim. “Perubahan APBD ini adalah wujud sinergi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak yang menjaga komitmen pembangunan daerah,” ucapnya.
Dalam APBD Perubahan 2025, struktur anggaran mengalami pergeseran signifikan. Total anggaran naik Rp746,85 miliar dari Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun. Pendapatan daerah justru disesuaikan turun, dari Rp20,10 triliun menjadi Rp19,14 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun. Kenaikan paling tajam terlihat pada pos pembiayaan, melonjak dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun, terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Sri menjelaskan tambahan anggaran itu diarahkan untuk memperkuat pendanaan program prioritas. “Kita harapkan tambahan ini bisa mengoptimalkan program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi eksekutif dan legislatif harus terus dijaga agar pembangunan berjalan berkesinambungan. “APBD ini harus menjadi instrumen nyata untuk menciptakan kondisi lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Setelah disetujui DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penulis: Umam
Editor: Agus S




