Home BESSAI BERINTA Bontang Aplikasi Sipol Sering Error, KPU Bontang Baru Verifikasi 4 Parpol

Aplikasi Sipol Sering Error, KPU Bontang Baru Verifikasi 4 Parpol

0
Komisioner KPU Bontang, Musdalifah. (Yahya Yabo/ Media Kaltim).

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang melakukan verifikasi administrasi (vermin) pada 21 partai politik (parpol) yang memiliki keterwakilan pengurus dan anggota di Kota Bontang. Vermin ini dilaksanakan mulai 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.

Komisioner KPU Kota Bontang, Musdalifah mengatakan, saat ini KPU sudah melakukan vermin kepada 4 partai politik yakni PAN, Hanura, PDIP dan PBB. Namun karena Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mengalami kendala akibat gangguan aplikasi, maka KPU juga mengalami masalah saat melakukan vermin.

“Jumlah parpol di hari pertama ada 4. Kendalanya Sipol ini naik turun (aplikasi Sipol), yang terkadang mengalami error. Ketika ingin melakukan verifikasi administrasi, terkendala pada aplikasi yang tidak bisa dibuka jadi kami tidak melakukan vermin,” papar Musdalifah, saat ditemui Kamis (18/8/2022) kepada Mediakaltim.com.

Dengan adanya gangguan ini katanya, Musdalifah mendapatkan arahan dari KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi administrasi secara manual. Pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dengan cara menyalin semua data anggota partai politik dan mengunduh identitas anggota partai dan kartu tanda anggota yang kemudian disamakan dengan daftar nama keanggotaan.

“Pada saat aplikasi baik, kita menyalin semua data di Sipol. Kemudian menyamakan data diri yang sudah di-copy (salin). Ya, itu kendalanya sampai saat ini masih naik turun (terganggu),” kata Musdalifah.

Dia mengatakan, verifikasi di KPU dikerjakan 5 orang staf yang terdiri dari 1 admin verifikasi dan 4 orang verifikator. “Dengan adanya aplikasi yang terganggu seperti ini, jelas menghambat proses vermin kami, jadi kadang bisa dibuka, saat mengerjakan kembali error,” pungkasnya. (yah)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version