Ari Yusuf: Tak Terbukti Ada Mark Up, Nadiem Seharusnya Sudah Bebas

JAKARTA — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan seharusnya sudah selesai. Ia menilai dua pokok dakwaan jaksa telah gugur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

“Hari ini kita harusnya sudah bisa bawa pulang Nadiem. Harusnya sidang tidak perlu lanjut lagi, karena dua dakwaan itu sudah terpatahkan,” ujar Ari kepada wartawan.

Menurutnya, dakwaan pertama terkait kebijakan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS tidak terbukti menimbulkan kerugian negara. Ia menyebut fakta persidangan menunjukkan kebijakan tersebut telah dijalankan sesuai mekanisme.

“Satu di awal tentang kebijakan pengadaan Chrome OS. Dalam perjalanan sidang terbukti tidak ada kerugian dalam hal itu,” katanya.

Sementara dakwaan kedua yang menyoroti dugaan kemahalan harga laptop, dinilai juga telah terbantahkan melalui kesaksian pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Nah hari ini terbukti, empat saksi dari LKPP mengatakan tidak ada kemahalan harga. Semua sudah sesuai prosedur dan itu harga yang termurah,” ucap Ari.

Baca Juga:  CNN, Istana, dan Kebebasan Pers yang Terancam

Ia menegaskan, kesaksian para pejabat LKPP disampaikan secara tegas dan konsisten karena berdasarkan prosedur yang dijalankan secara sah.

“LKPP yang mengatakan itu. Mereka berani bicara tegas karena berdasarkan fakta,” tambahnya.

Ari bahkan menyebut jalannya persidangan memperlihatkan ketegangan, namun para saksi tetap konsisten pada keterangan mereka bahwa tidak ada mark up harga dalam pengadaan tersebut.

“Di awal tentang Chrome OS tidak ada masalah. Tentang pengadaan laptopnya juga tidak kemahalan. Jadi apalagi yang mau disidangkan?” katanya.

Ia berharap persidangan ini menjadi momentum untuk menghentikan pembentukan opini tanpa dasar fakta hukum yang jelas.

“Kita sudah menemukan titik terang dalam persidangan ini. Stop membangun narasi tanpa fakta,” tegasnya.

Ari juga menyampaikan harapan agar proses hukum ini tidak mematahkan semangat generasi muda yang ingin berkontribusi bagi negara.

“Semoga keadilan bisa muncul. Anak-anak muda yang punya semangat membangun bangsa jangan sampai dipatahkan,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.