Home BESSAI BERINTA Bontang ART Curi Perhiasan Emas Majikan, Ditangkap di Kabupaten Bangkalan

ART Curi Perhiasan Emas Majikan, Ditangkap di Kabupaten Bangkalan

0

BONTANG – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H (46) ditangkap Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang karena nekat mencuri perhiasan emas dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) sepeda motor milik majikannya, di Jalan Cendana Blok J Nomor 25 RT 08 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat.

Pelaku H ditangkap Tim Rajawali dengan dibantu Unit Reskrim Polres Bangkalan di Pulau Madura, Jawa Timur, Sabtu (10/9/2022). Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguan mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, yaitu Marini Yosi Februda pada 22 Agustus 2022

Peristiwa pencurian ini terjadi Senin (22/8/2022) sekira pukul 06.30 Wita saat korban bersiap-siap mengantar anak pertama ke sekolah. Pelaku H kemudian mendatangi korban untuk meminta gaji dibayarkan double untuk bulan ini dan bulan depan dengan alasan untuk keperluan  berobat cucunya yang sakit. Korban menjawab gaji dibayar setelah mengantar anak sekolah.

Setelah selesai mengantar anak sekolah sekira pukul 08.10 Wita, korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta pelaku.  Kemudian sekira pukul 08.30 Wita pelaku pulang. Korban lalu masuk kamar untuk memeriksa kotak perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari. Namun ternyata perhiasan tersebut sudah hilang.

Dalam boks itu berisikan emas Antam seberat 10 gram dan berlogo Adaro, emas Antam seberat 10 gram, gelang dewasa seberat 8 gram, gelang anak seberat 2 gram, anting dan cincin anak seberat 2 gram. Total sekira 30 gram. Korban memeriksa pintu rumah maupun pintu lemari karena menduga ada pencuri masuk rumah. Namun semua dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak.

Korban lalu menghubungi H untuk menanyakan kemungkinan orang lain masuk rumah. H mengatakan tidak ada. “Selanjutnya korban  melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang. Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 30 juta,” kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes kepada media ini, Selasa (13/9/2022)

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit handphone, 1 buah gelang anak emas, 1 buah BPKB mobil, 2 buah BPKB motor sudah diamankan di Polres Bontang. ”Untuk pelaku kita kenakan pasal  363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version