BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang, berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AI (25) dan JH (39), warga Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, telah kedapatan melakukan aktivitas membungkus sabu di salah satu kamar hotel, Selasa (19/11/2024), sekitar pukul 01.20 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, bahwa anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercayai, jika di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Sehingga anggota Sat Resnarkoba langsung menindaklanjuti adanya laporan tersebut, dan dilakukan penyelidikan. Setelah mengamati lokasi, terdapat dua pria yang mencurigakan memasuki hotel di wilayah tersebut.
“Kami tanyakan ke resepsionis, ternyata kedua pria tadi yang mencurigakan menginap di salah satu kamar di hotel tersebut,” ucapnya.
Setelah diberitahu oleh petugas, tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan kedua pelaku yang sedang asik membungkus sabu, yakni Al dan JH.
“Kami temukan tiga poket sabu, dengan berat 2,89 gram di dalam botol permen,” ungkapnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu pipet kaca, satu sedotan ujung runcing, satu botol permen merek XYLITOL, satu unit handphone merek Redmi berwarna putih, dan satu unit handphone merek Oppo berwarna silver.
“Kedua pelaku ini mengakui barang tersebut milik mereka,” paparnya.
Sehingga kedua tersangka dan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bontang, untuk dilakukan pengembangan.
Kini, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam