BONTANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, dilaporkan ke kepolisian, lantaran telah melakukan aksi penipuan dan juga pemalsuan surat.
Dua orang pengusaha Sri dan Burhan telah menjadi korban proyek fiktif senilai Rp 480 juta, dimana kedua pengusaha tersebut ditawarkan pengadaan barang meubelair, laptop, ipad, printer, scanner dan juga CCTV untuk di Kelurahan Guntung. Bahkan untuk memperlancar aksinya, oknum tersebut memalsukan dokumen proyek, tanda tangan lurah, hingga stempel.
Ngabidin Nurcahyo, selaku Pengacara korban menyampaikan, kejadian bermula di 2023, dimana korban Sri yang merupakan karyawan Koperasi Praja, beserta Burhan ditawarkan pekerjaan fisik dan pengadaan barang oleh oknum ASN tersebut.
“Karena korban diiming-imingi hasil yang menggiurkan, akhirnya korban sepakat dengan oknum ASN tersebut untuk bekerja sama,” ucapnya, Senin (1/4/2024) kemarin.
Oknum ASN menawarkan proyek pengadaan barang kepada Sri dan suaminya sebesar Rp 253 juta, dan kepada Burhan sebesar Rp 270 juta, dengan jangka waktu yang dijanjikan selama 30 hari.
Setelah para korban mengambil pekerjaan fisik dan pengadaan barang tersebut, oknum ASN meminta dana di awal sebesar 5 persen dari dana kontrak, untuk di transfer ke rekening pribadi oknum.
“Saat korban menanyakan hasil pekerjaan tersebut, oknum ASN ini selalu menawarkan kembali kepada korban dengan modus yang sama hingga berulang-ulang, sehingga membuat korban lupa dengan apa yang dimintanya,” tambahnya.
Namun sialnya, proyek tersebut tidak dapat ditagihkan, sebab DPA proyek ini berjalan fiktif atau sama sekali tidak pernah ada. Hal tersebut diketahui saat korban mendatangi kantor Kelurahan Guntung.
“Intinya kedua korban ini terkena penipuan dengan modus yang sama, pekerjaan fiktif dan pengadaan barang. Sampai kedua korban menggadaikan surat rumahnya sebagai jaminan di bank,” paparnya.
Ngabidin juga menjelaskan, sebelum kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian, korban sempat dimediasi oleh pihak instansi dengan oknum ASN. Pelaku juga mengakui kesalahannya dengan membuat surat pernyataan untuk siap mengganti rugi. Namun, oknum tersebut tidak melakukannya.
“Kami sudah pernah mediasi dengan oknum ini, bahkan disaksikan dengan atasannya. Akan tetapi sampai sekarang pun tidak ada itikad baiknya, maka dari situ kami mengambil jalur hukum,” tegasnya.
Perlu diketahui, Ngabidin menyatakan jika oknum ASN tersebut memang adalah sosok pemain, kedua korban ini sudah menjadi korban yang kesekian kalinya dalam aksi penipuan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati saat dikonfirmasi mengatakan memang ada kasus tersebut, pemerintah juga telah memproses aduan yang masuk melalui inspektorat.
“Memang benar adanya kasus ini, tetapi ini kasus sudah sangat lama. Pemerintah Bontang pastinya akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam