BONTANG – Asosiasi Travel Bontang (ATB) Bersatu melakukan gugatan hukum yang ditujukan kepada akun media sosial Instagram, Bontang.ku. Tentang Undang-Undang ITE, terkait pencemaran nama baik ke Polres Bontang, Jumat (19/04/2024).
Hal itu berawal dari salah satu postingan Bontang.ku, yang memposting ulang keluhan pelanggan travel di Bontang, dan dianggap ATB mencemarkan nama baik seluruh travel di Kota Taman hingga menyebabkan sepi pelanggan, akibat krisis kepercayaan.
Dewan Pengawas ATB Ucok mengatakan, postingan keluhan salah satu pengguna travel bernama Sabrina yang diunggah di media sosial X (twitter), belum jelas duduk perkaranya dan belum jelas siapa oknum yang dimaksud.
“Semestinya dari pihak Bontang.ku klarifikasi atau berimbang dalam memposting sesuatu, jangan asal unggah ulang dan menggoreng pemberitaan yang belum jelas,” ujar Ucok.
Menurutnya, hal yang dilakukan oleh akun Bontang.ku merupakan tindakan yang tidak profesional. Sebab, tidak mengedepankan asas kebenaran informasi yang jelas dan terpercaya.
“Jangan hanya mengincar jumlah pembaca yang tinggi tapi tidak memikirkan dampaknya,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, akibat postingan tersebut, menyebabkan mata pencarian para sopir travel di Bontang menurun.
“Sekarang masih terhitung arus balik, biasanya masih banyak pelanggan yang bisa kami serap pada momen ini, tapi ini sepi. Banyak yang menganggur,” kata dia.
Pihak ATB pun sebelumnya telah mencoba menghubungi pihak Bontang.ku, guna melakukan klarifikasi dan meluruskan permasalahan tersebut bersama dengan pemilik video, Sabrina.
Akan tetapi, mereka merasa media sosial dengan pengikut 95,7 ribu tersebut, tidak kooperatif dan tidak terbuka untuk sama-sama mencari jalan tengah demi mengembalikan nama baik dari travel di Bontang.
“Maka dari itu, kita lewat jalur hukum agar segera dapat solusi terbaik bagi ATB, pihak Bontang.ku, dan juga pelanggan travel,” imbuhnya.
Terkait tarif travel yang dikeluhkan oleh salah satu pelanggan tersebut kata Ucok, penetapannya telah diatur oleh asosiasi. Baik harga pada hari biasa, maupun arus mudik dan arus balik.
“Semua itu sudah ditentukan, untuk menjaga persaingan bisnis tidak boleh lebih mahal ataupun lebih murah,” katanya.
Maka dari itu, jika memang ada kesalahan dari anggota ATB yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku, Ucok mengaku pihaknya siap untuk meminta maaf dan mengganti kerugian pelanggan.
“Akan kita perbaiki dan tingkatkan pelayanan kepada pelanggan,” tuturnya.
Akan tetapi, ia tetap berharap pihak Bontang.ku tetap memberikan klarifikasi guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap travel di Kota Taman.
“Kita sama-sama duduk bersama di penegak hukum untuk mediasi dan saling intropeksi kesalahan, juga mencari jalan tengah,” harap Ucok.
Sementara itu, salah satu admin media sosial Bontang.ku Olifiansyah mengaku, dirinya sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak ATB. Juga mendengar keluhan dari pihak asosiasi. Akan tetapi, terkait postingan yang ia unggah itu menurutnya tidak ada kekeliruan.
“Karna sudah saya kasih keterangan kalau tidak semua travel di Bontang itu curang,” ujar Olif.
Tujuan ia memposting cuitan tersebut ialah agar tidak ada lagi keluhan seperti yang dirasakan oleh pelanggan travel seperti yang ditulis oleh Sabrina. “Sudah dapat izin juga dari Sabrina,” katanya.
Terkait tuntutan yang ditujukan kepada pihaknya, saat ini ia akan menunggu surat pemanggilan dari pihak kepolisian. “Sementara ini saya tunggu surat panggilan untuk melakukan mediasi,” pungkasnya.
Disisi lain, ketika diminta tanggapan terkait masalah ini, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bontang Rachman Wahid mengatakan, masyarakat harus bisa memilah, mana media sosial, mana media massa. Walaupun keduanya bisa menjadi sumber informasi, tetapi terdapat perbedaan antara produk jurnalistik dan media sosial yang signifikan.
Media massa berisi berita dan informasi hasil liputan atau riset yang dibuat oleh wartawan. Dan dalam bekerja, wartawan selalu berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Sementara itu, media sosial berisi informasi apa pun, mulai dari edukatif hingga konten yang bersifat hiburan. Jadi jangan disamaratakan,” ujarnya.
Dalam menyusun dan menerbitkan berita, wartawan pun memakai landasan moral dan mutlak menaati Kode Etik Jurnalistik. Karena, lanjutnya, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik sudah menyebutkan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang (cover both side), dan tidak beritikad buruk.
Cover both side tersebut, kata Rachman, dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan netral. Sehingga nantinya masyarakat dapat memaknai informasi tersebut secara pribadi, tanpa adanya hasutan dari pihak media ataupun pihak lain yang tidak memiliki keakuratan informasi.
“Sebenarnya, prinsip cover both side ini tak hanya berlaku untuk jurnalis, tapi juga dapat diterapkan pada pengguna media sosial seperti Facebook, Tiktok, Instagram dan media lainnya. Jangan asal mengunggah ulang sebuah informasi yang akhirnya tidak berimbang dan menggiring opini negatif terhadap siapapun termasuk jurnalis,” katanya.
Sebagai informasi, salah satu pelanggan travel dengan nama pengguna Sabrina mengeluhkan penarikan tarif dari travel Bontang, yang ia anggap sering melakukan kecurangan. Hal itu ia ungkap di media sosial X miliknya.
“Travel mobil Bontang tuh (banyak) yang nggak jujur. Kita pesan awal, dia bilang harga fix sekian. Udah inc tol. Tapi nanti kalau sudah sampai tujuan, minta tambah 50-100 ribu perorang, alesannya macam-macam lagi. Seumur-umur naik travel, travel Bontang aja yang banyak begitu,” tulis sabrina dalam postingannya (15/04/2024).
Sementara postingan ulang di media sosial Instagram Bontang.ku, sudah dihapus. (*)
Editor: Yusva Alam