JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 187/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi sejumlah undang-undang pemindahan ibu kota negara yang diajukan oleh warga bernama Astro Alfa Liecharlie (Astro Li).
Sidang kedua yang digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Senin (3/11/2025) itu menghadirkan perbaikan permohonan dari pemohon. Astro menyampaikan bahwa dirinya telah menyederhanakan objek uji materi menjadi empat undang-undang utama.
“Sehingga hanya tersisa empat undang-undang yang diujikan, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022, UU Nomor 21 Tahun 2023, UU Nomor 2 Tahun 2024, dan UU Nomor 151 Tahun 2024,” jelas Astro di hadapan majelis hakim.
Astro mengatakan bahwa dua undang-undang terkait daerah di Kalimantan Timur dicabut dari daftar uji setelah ia menerima masukan hakim mengenai kedudukan hukum (legal standing). Ia menilai fokus utama seharusnya pada aturan pokok mengenai pemindahan ibu kota negara.
Selain itu, Astro juga memperbaiki alasan permohonannya dengan menegaskan bahwa selama masa peralihan, Jakarta dan Nusantara semestinya tetap menjalankan fungsi ibu kota secara bertahap tanpa saling meniadakan.
“Pemohon juga telah mendapati informasi bahwa Otorita IKN telah berkoordinasi cukup baik dengan pemerintah daerah, sehingga aturan terkait tidak perlu diuji kembali,” ujarnya.
Dalam perbaikan permohonannya, Astro mengurangi petitum dari 27 menjadi 20 poin. Fokus gugatannya diarahkan pada pasal-pasal yang menurutnya menghambat percepatan pemberlakuan status Nusantara sebagai ibu kota negara.
Ia menilai sejumlah ketentuan dalam undang-undang masih mensyaratkan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebelum pemindahan resmi dapat dimulai. Padahal, menurutnya, secara hukum Nusantara seharusnya langsung memperoleh status ibu kota begitu undang-undang IKN berlaku.
“Prinsipnya, pemindahan ibu kota dapat berjalan segera tanpa menghentikan langsung peran Jakarta, karena masa transisi tetap mengizinkan kedudukan lembaga negara berada di dua wilayah,” tegasnya.
Dalam petitum akhirnya, Astro meminta MK menafsirkan ulang Pasal 4 ayat (2) UU IKN agar pemberhentian status Jakarta sebagai ibu kota hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden khusus pada akhir masa peralihan, bukan sebagai prasyarat awal pemindahan. (MK)
Editor: Agus S




