Atur Jam Tidur, Privasi Dilucuti: Pekerja Tambang Kutim Gugat Kebijakan Jam OPA PAMA

SANGATTA – Kebijakan penggunaan jam tangan Operator Performance Assessment (OPA) oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) menuai polemik keras dari karyawan di Kutai Timur (Kutim). Alat yang diklaim perusahaan untuk memantau performa kerja itu dituding telah melanggar batas privasi pekerja hingga ke ranah rumah tangga, bahkan berujung pada ancaman PHK.

Dua kasus berbeda telah mencuat. Terbaru, operator Edi Purwanto, yang bertugas di Departemen Servis, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Bidang Pengawasan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur pada Rabu (8/10/2025).

Dalam laporannya, Edi Purwanto menilai jam OPA telah merekam aktivitas pribadinya di luar jam kerja, khususnya dalam rentang waktu pukul 21.00 hingga 04.00 WITA. Hal ini dinilai tidak manusiawi karena secara langsung mengatur kualitas tidur pekerja.

“Saya menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) karena dianggap tidak memenuhi standar tidur minimal 5 jam 31 menit berdasarkan data OPA,” ungkap Edi usai menyerahkan surat pengaduan.

Edi mengeluhkan, data tidurnya sering terganggu karena harus membantu istri merawat bayi. Dampaknya, ia dipulangkan dari tempat kerja tanpa upah terhitung dari Mei hingga hari ini karena sistem mencatat dirinya kurang tidur.

Baca Juga:  Banggar DPRD Kaltim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Kutim, Ini yang Dibahas

“Bayangkan, kalau anak saya terbangun malam-malam, masa saya tidak boleh bantu istri? Tapi karena tidur saya terganggu, saya dipulangkan dari kerja,” keluh warga Sangatta Utara itu.

Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi pekerja.
Edi mendesak Distransnaker Kutim untuk menginvestigasi sistem OPA. Ia juga menembuskan surat pengaduannya kepada sejumlah instansi tinggi, termasuk Presiden RI, Menteri Tenaga Kerja, hingga Komnas HAM.

Persoalan serupa sebelumnya menimpa Heri Irawan, karyawan PT PAMA lain, yang dikenai sanksi skorsing dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena menolak menggunakan jam OPA.

Mediasi tripartit antara perusahaan, serikat pekerja, dan karyawan di Distransnaker Kutim pada 30 September lalu berakhir tanpa kesepakatan.

Heri Irawan dengan tegas menyatakan, kebijakan penggunaan jam OPA bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan karena tidak pernah dicantumkan dalam aturan resmi.

“Pekerjaan ya pekerjaan, tapi kalau sudah di rumah, itu urusan pribadi. Saya patuh pada aturan kerja, tapi jangan sampai tidur pun diawasi,” tegas Heri.

Baca Juga:  Berpuasa Tak Surutkan Semangat, Jalan Linggang Amer Dikebut

Ia menyatakan kesiapan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika sanksi tidak dicabut.

Jam OPA, yang diuji coba sejak 2019 dan diterapkan penuh pada 2024, kini diwajibkan bagi hampir semua operator, khususnya pengemudi dump truck.

Distransnaker Kutim kini masih menelaah laporan dan bukti-bukti yang diajukan para pekerja. Instansi tersebut berkomitmen akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi lebih lanjut jika ditemukan unsur pelanggaran terhadap hak ketenagakerjaan dan privasi.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak manajemen Perusahaan yang bersuara.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.