SANGATTA—Pemerintah Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya, untuk memastikan semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan, khususnya yang mewajibkan penyerapan minimal 80 persen tenaga kerja lokal.
Ketegasan ini disampaikan oleh jajaran Pemkab Kutim, sebagai upaya nyata dalam menekan angka pengangguran dan memberikan manfaat maksimal dari sumber daya alam daerah bagi masyarakat setempat.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, dalam pernyataannya menekankan bahwa, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan siap melakukan pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen perusahaan.
“Kami harus benar-benar maksimal menegaskan hal itu kepada perusahaan. Kami akan mengawasi secara ketat dan bahkan ingin mengintervensi persyaratan ketika mereka membuka lowongan pekerjaan, jangan sampai syaratnya terlalu berat untuk orang lokal,” tegas Mahyunadi beberapa hari lalu.
Tidak hanya fokus pada pekerja lapangan, Pemkab Kutim juga mendorong agar tenaga kerja lokal diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan strategis atau manajerial. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal dan memastikan representasi masyarakat Kutim dalam posisi kunci di perusahaan.
Untuk mendukung pelaksanaan Perda ini, Pemkab Kutim terus memperkuat program pelatihan, salah satunya melalui Balai Latihan Kerja Industri (BLKI).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, sebelumnya telah berkomitmen untuk membangun BLKI yang lebih besar.
“Perusahaan tidak ada alasan lagi menolak terkait keahlian. Kami membuka ruang pelatihan melalui BLKI agar pemuda lokal dapat bekal keahlian sebelum melamar,” ujar Bupati Ardiansyah.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim diminta untuk aktif dalam melakukan pengawasan dan siap memberikan teguran kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal. Peran masyarakat juga didorong untuk berani melapor jika menemukan praktik rekrutmen yang tidak transparan atau diskriminatif.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, Pemkab Kutim berharap Perda Ketenagakerjaan dapat terimplementasi dengan baik, sehingga kekayaan alam Kutai Timur benar-benar memberikan kesejahteraan bagi warganya melalui kesempatan kerja yang adil dan merata.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




