Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor, Danny Praditya Tegaskan Tak Ada Aliran Dana dalam Perkara PGN–IAE

JAKARTA – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, menegaskan tidak pernah menerima aliran dana maupun keuntungan pribadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group. Penegasan itu disampaikan langsung saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang pledoi yang digelar Senin (29/12/2025) tersebut merupakan lanjutan perkara Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN/JKT/PST. Dalam persidangan, Danny membacakan pledoi berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”, yang menggambarkan posisi direksi BUMN yang kerap dihadapkan pada risiko hukum atas keputusan bisnis strategis.

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, maupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” tegas Danny di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Danny dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Dalam pembelaannya, ia menyampaikan bahwa dirinya berdiri di persidangan bukan semata sebagai terdakwa, melainkan sebagai profesional yang telah mengabdi lebih dari dua dekade di sektor energi nasional. Ia meminta majelis hakim menilai perkara secara menyeluruh, termasuk konteks pengambilan keputusan bisnis, rekam jejak pengabdian di BUMN, serta fakta tidak adanya keuntungan pribadi dari kerja sama PGN–IAE.

Baca Juga:  Ribuan Kepala Desa Kepung Patung Kuda, Desak Pemerintah Cabut PMK 81/2025 dan Segera Cairkan Dana Desa Tahap II

Danny juga menekankan bahwa masih terdapat ruang pemulihan melalui mekanisme perdata. Karena itu, ia memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

Tim penasihat hukum menilai dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Salah satu poin utama pembelaan adalah pengakuan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tidak ditemukan aliran uang maupun kekayaan yang diterima Danny Praditya dari transaksi jual beli gas tersebut.

Selain itu, pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS ditegaskan sebagai piutang usaha, bukan kerugian negara yang bersifat final. Dana tersebut dicatat sebagai advance payment pembelian gas dalam laporan keuangan PGN tahun 2020 dan berstatus recoverable. Dengan demikian, menurut tim pembela, perkara ini lebih tepat diposisikan sebagai risiko bisnis dan hubungan perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Danny, FX L. Michael Shah, menegaskan sejak awal perkara PGN–IAE merupakan sengketa kontrak bisnis. “Advance payment adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman. Unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena gas telah mengalir dan mekanisme pemulihan kontrak masih tersedia,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas PKH Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Lahan Ilegal, Penertiban Digeber Sepanjang 2026

Tim pembela juga menyoroti kelemahan formil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan yang dijadikan dasar dakwaan. LHP tersebut dinilai tidak dibubuhi tanggal dan stempel resmi serta mengabaikan surat Direktorat Jenderal Migas September 2021 yang disebut justru memperbolehkan penyaluran gas PGN–IAE dengan skema tertentu.

Dalam pledoi, Danny menegaskan bahwa seluruh keputusan Direksi PGN telah memenuhi prinsip Business Judgment Rule (BJR), karena diambil secara kolektif-kolegial, dengan itikad baik, kehati-hatian, serta tanpa benturan kepentingan.

Sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan turut memperkuat pembelaan tersebut. Ahli hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tipikor harus nyata, pasti, dan terukur, bukan dibangun dari potensi atau asumsi. Sementara ahli hukum korporasi Nindyo Pramono menekankan bahwa prinsip BJR melindungi direksi selama keputusan diambil dengan itikad baik dan berbasis informasi yang memadai.

Tim pembela berharap majelis hakim dapat menarik garis tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, sehingga putusan perkara ini menjadi rujukan penting bagi kepastian hukum dan tata kelola BUMN ke depan. (fj)

Baca Juga:  Ucapan Natal Presiden Prabowo: Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong Bangsa
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.