Bahlil Paparkan Arah Energi Prabowo: Kedaulatan BBM, Ketahanan Stok, hingga Nuklir

JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat agenda besar sebagai fondasi kebijakan energi nasional ke depan. Arah itu ditegaskan langsung Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Bahlil Lahadalia usai dilantik di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).

Menurut Bahlil, kebijakan energi di era Prabowo diletakkan pada prinsip dasar kedaulatan negara, ketahanan pasokan, kemandirian produksi, hingga target swasembada energi nasional.

“Presiden menegaskan, kedaulatan energi tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun,” kata Bahlil kepada wartawan.

Agenda kedua yang menjadi perhatian serius adalah penguatan ketahanan energi nasional. Saat ini, daya tahan pasokan energi Indonesia masih berada di kisaran 21 hari. Angka tersebut dinilai belum ideal untuk negara sebesar Indonesia.

“Ketahanan energi kita masih 21 hari. Ini akan kita tingkatkan menjadi 30 hari, lalu tiga bulan. Karena itu kita akan membangun storage atau fasilitas penyimpanan energi,” jelasnya.

Fokus ketiga, lanjut Bahlil, adalah mendorong kemandirian energi. Ia mengakui ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) masih sangat tinggi.

Baca Juga:  MB PKT Road to TWMC 2025 (4): Dua Kategori Melaju ke Final, Diakui Masuk Kelas Dunia

“Hari ini kita masih impor BBM kurang lebih 30 juta kiloliter per tahun, baik solar maupun bensin. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” ujarnya.

Sementara fokus keempat adalah mewujudkan swasembada energi secara bertahap. Target ini, kata Bahlil, bukan sekadar slogan, melainkan agenda jangka menengah hingga panjang yang disiapkan pemerintah.

“Semua dilakukan bertahap. Ujungnya adalah swasembada energi,” tegasnya.

Terkait pengembangan energi nuklir, Bahlil memastikan pemerintah telah memiliki peta jalan yang lengkap. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap lanjutan berupa penjajakan kerja sama internasional.

“Roadmap sudah selesai. Sekarang kita masuk tahap kerja sama dengan negara dan organisasi terkait. Itu hampir rampung juga,” ungkapnya.

Meski demikian, Bahlil menegaskan pengembangan energi nuklir tetap membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

“Perpres-nya sedang diproses. Mudah-mudahan bisa cepat,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.