BONTANG – Meski saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Bontang berstatus level 2, namun di Desember mendatang, Bontang dan seluruh daerah di Indonesia bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal tersebut sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai upaya mencegah terjadinya gelombang penyebaran Covid-19 pada momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan yang disampaikan Menteri Koordinator Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy tersebut, dijadwalkan berlaku selama sepekan, terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Bontang pasti akan memperketat di Desember nanti, sebab kita (Bontang) menyesuaikan aturan pusat,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana, saat dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut belum lama ini.
Meskipun begitu, hingga kini Pemkot Bontang bersama Satgas Covid-19 belum merancang terkait skema penerapan PPKM level 3, di momen libur Nataru mendatang. “Belum kami bahas,” tutur Najirah, Wakil Wali Kota Bontang saat dikonfirmasi, (21/11/2021).
Najirah berpesan, meski saat ini tren kasus Covid-19 di Bontang sudah turun, namun masyarakat diminta untuk tak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Seperti selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, memakai masker, tidak berkerumun, dan saling menjaga jarak. Dengan tetap prokes, diharapkan angka kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.
Berdasarkan infografis kasus harian Covid-19 per Minggu (21/11/2021), kasus aktif masih menyisakan 7 orang. Seluruh pasien tersebut menjalani isolasi mandiri (isoman). Adapun yang dirawat di rumah sakit, saat ini sudah tidak ada alias nihil. Dari total 15 kelurahan di Bontang, 11 di antaranya berstatus zona hijau alias tidak ada kasus penularan Corona.
Kelurahan tersebut yakni Berebas Tengah, Berbas Pantai, Tanjung Laut Indah, Api-Api, Bontang Kuala, Bontang Baru, Telihan, Loktuan, Kanaan, Satimpo, dan Tanjung Laut. Adapun 4 kelurahan lainnya yakni Gunung Elai, Belimbing, Guntung, dan Bontang Lestari, berstatus zona kuning alias jumlah kasusnya di kisaran 1-10 orang. (bms)