BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang pastikan bangunan yang dibongkar di jalan menuju Pelabuhan Loktuan tidak memiliki izin dan telah dibebaskan oleh Pemkot.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan beberapa tahun lalu wilayah tersebut sudah dilakukan pembersihan lantaran telah mereka lakukan pembebasan.

Namun, tidak lama setelah itu, beberapa warga mulai membuat bangunan semi permanen hingga bangunan tersebut menjamur.
“Ada 10 tahun lebih sudah kita bebaskan, beberapa juga masih belum dibebaskan, jadi bangunannya kami berikan stiker agar tidak dibongkar,” pungkasnya, Rabu (5/11/2025).
Idrus mengatakan, mediasi dengan para pedagang di hari sebelum pembongkaran sudah dilakukan tanpa ada bentrok. Mereka justru mengerti dan memilih mengamankan dagangan mereka lantaran mediasi ini sekaligus sosialisasi.
Ditambahkan Sony Suwito, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menjelaskan terdapat 25 bangunan yang dibongkar. Jumlah ini berbeda dengan perencanaan pembebasan lahan yang akan dilakukan.
“Kemungkinan selanjutnya akan melakukan pembebasan lagi sekitar 19 rumah, 19+1, karena ternyata di tikungan sana ada bangunan yang perlu dibebaskan juga,” tuturnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




