spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banyaknya Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Ini Penjelasan PLN Bontang!

BONTANG – Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bontang memberikan pernyataan terkait kebakaran yang sering terjadi akibat korsleting listrik di wilayah Bontang.

Manager PLN ULP Kota Bontang, Rian Bagus Wijaya menyampaikan, untuk seluruh pelanggan agar bisa memastikan bagaimana kondisi instalasi kelistrikan di rumahnya masing-masing, tetap pastikan kondisi selalu aman demi kenyamanan dalam menggunakan listrik untuk menghindari adanya kebakaran.

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menjaga keamanan instalasi kelistrikan, guna mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik,” ucapnya saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (4/8/2024).

Diketahui sesuai dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN adalah mengalirkan listrik dari tiang sampai batas kWh meter saja. Maka dari itu mulai dari menggunakan instalasi dan peralatan listrik, harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib pemanfaatan tenaga listrik

“Pastikan instalasi listrik di rumah bersertifikasi, serta terus lakukan pengecekan secara berkala dimana kelayakan operasi dari instalasi listrik di rumah seperti kabel ada masa usianya, mulai dari 7 hingga 10 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:   Isu Tanah Wakaf Kembali Mencuat, Begini Tanggapan PDM

Rian pun menambahkan, jika para petugas PLN di lapangan juga terus berperan secara aktif memberikan sosialisasi, berupaya pencegahan agar tidak terjadi kebakaran akibat adanya korsleting listrik.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular