BONTANG– Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras).
Dalam revisi tersebut diatur siapa yang berhak menjual miras di Bontang. “Perdanya harus diubah, supaya ada landasan terkait itu. Dalam aturan itu (revisi) nantinya akan ada mekanismenya,” kata Basri kepada awak media, Rabu (6/7/2022).
Basri menyebutkan, revisi perda nantinya akan tetap melegalkan miras namun hanya khusus di tempat-tempat yang telah diatur sebelumnya. “Minuman keras itu, sudah satu paket pada tempat hiburan, namun tetap ada mekanismenya,” sebut Basri.
Untuk itu, dirinya telah memerintahkan Bagian Hukum Pemkot Bontang untuk meriview kembali Perda Nomor 27 tahun 2022. “Saya sudah perintahkan bagian hukum untuk melihat kembali Perda itu,” jelas Basri. (ya)