BONTANG– Wali Kota Bontang Basri Rase menginstruksikan, aparat kelurahan yang saat ini sedang berada di zona merah Covid-19, untuk mengaktifkan kewaspadaan dengan membatasi kegiatan di masyarakat.
Sebaliknya, untuk kelurahan yang masih zona hijau, dipersilakan melaksanakan kegiatan namun dengan protokol kesehatan (prokes) ketat serta diawasi oleh Satgas tingkat kelurahan.
“Kalau zona hijau kelurahan bisa melaksanakan kegiatan, tapi dengan pengawasan Satgas Covid-19 dan memerhatikan protokol kesehatan. Kalau zona merah ada pembatasan kegiatan,” kata Basri kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Basri mengungkapkan terdapat dua kelurahan yang masuk zona merah yakni Kelurahan Belimbing dan Kelurahan Satimpo. Otomatis, kegiatan di kedua wilayah tersebut dibatasi.
Basri juga menyinggung soal perbedaan batasan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang dengan PCR yang dilaksanakan di perusahaan-perusahaan.
“Termasuk keseragaman dalam pengetesan tes PCR. Selama ini ‘kan macam-macam. Di dinas kesehatan laboratorium RSUD berbeda dengan yang dilakukan perusahaan, ternyata berbeda. Kita putuskan untuk satu pintu dalam pengetesan PCR,” kata Basri.
Secara umum, lanjut dia, Bontang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, sehingga diperbolehkan melaksanakan kegiatan seperti HUT RI ke-77. (yah)