Batas Wilayah IKN Resmi Disepakati, Jadi Fondasi Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Baru

NUSANTARA – Kesepakatan batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah sekitarnya resmi ditetapkan. Langkah strategis ini menandai babak baru dalam penataan administrasi, penguatan kepastian hukum, dan efektivitas pelayanan publik di kawasan calon Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN yang ditargetkan terbentuk pada 2028.

Penegasan batas wilayah tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Otorita IKN, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkot Balikpapan, di Kantor Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa (21/10/2025).

Kesepakatan ini tidak hanya memperjelas batas administrasi antarwilayah, tetapi juga menjadi dasar sinkronisasi tata ruang, percepatan pembangunan infrastruktur, serta peningkatan mutu pelayanan publik di sekitar kawasan IKN.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan percepatan peningkatan kualitas pendidikan antara Otorita IKN dan sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Kolaborasi ini menegaskan pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai pilar keberlanjutan pembangunan IKN.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas lembaga yang memungkinkan proses penegasan batas wilayah berjalan cepat dan lancar.

Baca Juga:  50 Km Tol IKN Siap Difungsionalkan Saat Nataru 2025/2026, Akses Sementara Lewat Riko

“Kami berterima kasih atas kolaborasi semua pihak sehingga batas wilayah ini bisa disepakati. Pembangunan tahap kedua sudah berjalan, dan kami terus menyiapkan SDM agar layak menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menilai penegasan batas wilayah sebagai langkah krusial untuk memastikan kejelasan tata ruang dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

“Penegasan batas wilayah IKN sangat penting untuk pelayanan publik dan perencanaan tata ruang. Prosesnya termasuk cepat, hanya sekitar dua hingga tiga tahun. Kami segera menyiapkan Permendagrinya,” ungkapnya.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyebut kesepakatan tersebut sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun fondasi hukum yang kuat bagi tata kelola wilayah IKN.

“Penetapan batas wilayah ini menjadi dasar hukum pembangunan yang berkeadilan dan memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Geospasial Dasar BIG, Mohammad Arief Syafi’i, memastikan bahwa penegasan batas wilayah akan segera ditindaklanjuti secara teknis.

Baca Juga:  IKN Siapkan PAUD hingga SMA, Pembelajaran AI dan Robotik

“Ini bukan sekadar seremoni. Awal tahun depan kami akan mulai membuat peta berskala 1:5000 sesuai arahan Presiden,” katanya.

Penegasan batas wilayah dan kerja sama pendidikan ini menegaskan arah pembangunan IKN yang tak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga penguatan sistem pemerintahan dan SDM yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

Sinergi lintas pemerintah ini menjadi fondasi penting menuju tata kelola pemerintahan Ibu Kota Nusantara yang kolaboratif, transparan, dan berkeadilan.

Editor: Agus S
Sumber: OIKN

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.