BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang mengamankan wanita inisial WA (35), Kamis (22/12/2022) di Jalan Arif Rahman, Kilometer 3, Kecamatan Bontang Barat, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Warga Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kukar tersebut, ditangkap atas dugaan pengedaran narkotika jenis Sabu dengan barang bukti 15 bungkus klip sabu berat 6,46 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengungkapkan, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap WA di tempat kerjanya di Lembah Permai, Jalan Arif Rahman Hakim, Kilometer 3.
Saat penggeledahan ditemukan 15 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu.
“Saat menggeledah anggota mendapatkan barang bukti jenis sabu,” kata Iptu Mandiyono, Jumat (23/12/2022).
Selain mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik klip, Sat Resnarkoba juga mengamankan 2 buah plastik klip, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah jaket warna biru, 1 buah kertas resi, 1 buah kotak rokok ESSE warna hijau, 1 unit HP Realme 7i warna Biru, dan 1 unit Motor Yamaha Mio.
Mandiyono juga menambahkan, semua barang bukti yang ditemukan diakui milik WA.
“WA mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Bontang,” tambah Mandiyono.
Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (yah)