BONTANG – Satpol PP kembali menertibkan pengamen dan pengemis di sekitaran Kota Bontang. Penjaringan itu berlangsung selama dua malam dan telah menertibkan setidaknya 7 oknum.
Pengemis dan pengamen dinilai meresahkan warga, sehingga Satpol PP memastikan warga Bontang tidak lagi terganggu dengan keberadaan mereka.
Kepala Bidang PPUD Satpol-PP, Eko Mashudi menjelaskan, beberapa lokasi penertiban seperti di Simpang 4 Jalan Imam Bonjol, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Brigjend Katamso dan Jalan Sudirman.
Pihaknya mendapati sepasang suami istri menggunakan kostum badut, dan membawa anaknya untuk meminta-minta di Simpang 4 Lampu Merah Jalan Imam Bonjol.
Setelah diperiksa di Rumah Singgah Dinas Sosial, KTP pasutri tersebut tidak beralamatkan di Bontang, melainkan di Samarinda. Mereka beralasan membawa anak karena tidak ada yang menjaga. Satpol PP menganggap hal tersebut melanggar, lantaran menggunakan anak di bawah umur untuk tujuan komersil.
“Aktivitas pasutri tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (12/7/23).
Dari total 7 oknum yang kami amankan, salah satunya terdapat orang Bontang. Mereka diminta untuk menandatangani surat peringatan, agar tidak melakukan lagi kegiatan mengemis. Jika didapati lagi akan diberikan tindakan tegas.
“Jadi sekarang kita masih melakukan tindakan persuasif kepada pengemis dan pengamen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Satpol PP akan meminta bantuan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar bisa berkolaborasi untuk menangani kasus eksploitasi anak dalam kebutuhan komersil. (sya)