TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menuntaskan kewajiban kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp820 miliar. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dijadwalkan bertolak ke Jakarta, Kamis (12/2/2026), untuk menghadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membawa hasil review utang daerah yang telah dirampungkan Inspektorat.
Langkah ini menjadi krusial karena akan menentukan skema penyelesaian pembayaran kepada kontraktor dengan target pelunasan pada Maret 2026.
Aulia menegaskan, proses review internal telah selesai dan kini menjadi dokumen resmi yang akan didiskusikan bersama pemerintah pusat. Audit tersebut sebelumnya disarankan untuk dirampungkan lebih dahulu saat audiensi awal dengan kementerian.
“Waktu audiensi pertama dengan Kemendagri, kami disarankan selesaikan dulu review. Sekarang hasilnya sudah ada, dan itu yang kami bawa untuk mencari jalan keluarnya,” ujarnya.
Dari hasil audit, total kewajiban Pemkab Kukar kepada pihak ketiga tercatat sebesar Rp820 miliar. Nilai ini akan menjadi dasar pembahasan dengan pemerintah pusat guna menentukan skema pembayaran yang tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Secara teknis, terdapat dua opsi yang akan dikaji. Pertama, memanfaatkan mekanisme pencairan atau penurunan kurang bayar dari pemerintah pusat kepada daerah. Kedua, menggunakan skema pinjaman perbankan yang mensyaratkan rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, Aulia menekankan bahwa bagi kontraktor, hal terpenting bukan pada mekanisme, melainkan kepastian pembayaran.
“Yang penting bagi teman-teman kontraktor adalah pembayaran bisa terealisasi. Soal mekanisme, itu tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Penyelesaian utang ini dinilai strategis untuk menjaga kepercayaan mitra kerja, memastikan kelanjutan proyek pembangunan, serta mempertahankan perputaran ekonomi lokal. Dalam situasi fiskal yang menantang, langkah membawa hasil review langsung ke Kemenkeu menunjukkan sikap proaktif pemerintah daerah dalam mencari solusi percepatan pembayaran. (MK)
Editor: Agus S




