BONTANG – Saat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Satuan Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan pria berinisial MJ (53) karena membawa senjata tajam di Jalan Hasanuddin RT 15 desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kamis (7/4/2022) pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala mengatakan, saat Operasi Pekat jajaran Posek Muara Badak melihat gerak gerik lelaki paruh baya yang mencurigakan. Anggota Unit Reskrim langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan pada badan.
”Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan senjata tajam (sajam) jenis badik yang diselipkan di pinggang dan ditutupi baju yang dipakai pelaku,” kata Iptu Joshimata. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku yang merupakan warga Muara Badak itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (mk)