spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Kabur Motor dan Handphone dari Marangkayu, Pelaku Tertangkap di Samarinda

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengamankan dua pria yang berinisial AR (56) dan UA (45), dimana kedua tersangka tersebut telah melakukan aksi pencurian, Jumat (29/8/2024) lalu.

Kedua tersangka melakukan pencurian di salah satu rumah milik warga, yang beralamat di Dusun Wono Rejo, RT.13, Desa Prangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi mengatakan, bahwa kedua tersangka masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu samping rumah, dan mencongkel menggunakan obeng yang telah mereka bawa.

Kemudian, kedua tersangka bergerak dengan cepat mengambil kunci motor dan dua handphone merek Vivo dan Realmi yang berada di kamar korban.

Setelah mengambil kunci motor dan dua unit handphone, kedua tersangka langsung menuju garasi dan membawa kabur motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi KT 6862 KT.

“Awalnya istri korban juga ikut terbangun, pas dilihat ke kamarnya ternyata dua handphone dan motornya sudah tidak ada,” ucapnya.

Baca Juga:   Ika Pakarti Bontang Gelar Gebyar Budaya Jawa

Karena telah mendapatkan informasi terkait kasus pencurian, tim langsung bergegas melakukan penyelidikan. Bahkan tim berhasil meringkus tersangka AR, Jumat (12/9/2024), sekitar pukul 23.00 Wita, yang bertempat di Jalan Wiraguna, Kelurahan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Kemudian, tak berselang lama kemudian tim berhasil mengamakan AU, sekitar pukul 23.45 Wita, yang beralamat di Jalan Mujahidin, Kelurahan Karang Asam.

“Diketahui, atas terjadinya kasus pencurian di rumah korban, kerugian yang dialaminya sekitar Rp 34,5 juta,” paparnya.

Kini kedua tersangka telah berada di Mapolres Bontang, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Tentang Pencurian dan Pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular