BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan tersangka MR (36) salah satu warga Tanjung Laut, yang diduga menjual sabu, Selasa (20/2/2024) malam.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, telah mendapatkan informasi adanya transaksi sabu.
Berdasarkan info dari masyarakat, bahwa di Jalan Selat Lombok, RT 5, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Utara sering menjadi tempat transaksi barang haram. Sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung mengamankan MR.
“Setelah kami tindaklanjuti, kami langsung mengamankan tersangka yang telah membawa sebanyak 33 poket sabu, dengan berat 20,11 gram siap edar,” ucapnya.
Polisi juga menjelaskan, bahwa tersangka MR tercatat residivis dengan kasus yang sama.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain 33 poket sabu dengan berat 20,11 gram, satu lembar baju daster, satu buah pipet kaca, dua bungkus plastik klip, satu buah dompet hitam, satu buah dompet hijau, satu buah dompet merah, dan satu unit handphone merek Samsung.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam