BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sabtu (23/11/2024) malam.
Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artian menyampaikan, saat ini sudah memasuki masa tenang jelang Pilkada, dimana dalam segala hal apapun yang berbau unsur kampanye, harus segera diberhentikan. Penertiban APK akan dilakukan mulai dari jalan protokol, hingga masuk ke wilayah-wilayah terpencil di Kota Bontang.
“Jadi untuk rute malam ini, kita lakukan penertiban di jalan protokol terlebih dahulu. Baru besok paginya kita lanjutkan, untuk menertibkan ke seluruh wilayah,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Tidak hanya itu, memasuki masa tenang jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bontang juga menghimbau untuk seluruh masyarakat agar bisa mematuhi aturan yang ada. Tidak hanya APK yang terpasang di sepanjang jalan dan posko saja, akan tetapi juga menertibkan stiker yang terpajang di kendaraan masing-masing tim Pasangan Calon (Paslon).
“Semuanya harus diturunkan, tanpa terkecuali. Termasuk dengan stiker pada kendaraan,” paparnya.
Diketahui, masa tenang menjelang Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari, sebelum dilakukan pemungutan suara pada 27 November 2024. Bahkan, selama masa tenang berlangsung, dilarang keras untuk melakukan kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun lewat Sosial Media (Sosmed).
Bawaslu Kota Bontang melakukan penertiban APK, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Bontang, TNI, serta tim gabungan.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam