BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi Sita Ribuan Liter

BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur bersama jajaran polres berhasil mengungkap 11 kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah wilayah, dengan total 12 tersangka diamankan.

Pengungkapan ini mencakup beberapa daerah di Kaltim, di antaranya Balikpapan, Samarinda, Berau, dan Kutai Barat.

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, dalam konferensi pers bersama Dirreskrimsus Bambang Yugo Pamungkas serta Kasubdit Indagsi Haris Kurniawan, menjelaskan bahwa dua kasus ditangani langsung oleh Polda, sementara sisanya diungkap oleh jajaran polres.

Rinciannya, Polres Berau menangani tiga kasus, Polres Kutai Kartanegara empat kasus, serta beberapa kasus lainnya di wilayah hukum berbeda.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya delapan unit kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, serta total 5.280 liter BBM subsidi yang terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter solar.

Selain itu, polisi juga menemukan empat kendaraan yang telah dimodifikasi, dua unit alat pompa, lima drum besi, serta 201 jeriken yang digunakan untuk menampung BBM.

Baca Juga:  26 Pendaftar Empat Posisi Kepala Perangkat Daerah, 23 Lolos Seleksi Administrasi

“Modus operandi para pelaku dengan cara melangsir BBM dari satu SPBU ke SPBU lain menggunakan barcode berbeda,” jelas Bambang.

BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke jeriken dan dikumpulkan di lokasi tertentu sebelum dijual kembali secara ilegal. Para pelaku juga menggunakan barcode atau fuel card berbeda untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi.

Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Polda Kaltim menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi sebagai bentuk komitmen menjaga hak masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

“Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi,” tegasnya. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.